CVTOGEL – Agar BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina memberlakukan penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar.
Ada 3 hal sepele saat daftar QR Code Pertamina langsung ditolak, beli Pertalite tidak dilayani petugas.
Pembatasan pembelian Pertalite akan segera berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini dikatakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Salah satu upaya pemerintah melakukan pembatasan ini dengan cara penggunaan QR Code.
Pemilik kendaraan roda empat yang ingin membeli BBM subsidi harus menggunakan kode QR atau barcode dari Pertamina.
Pemberlakuan kode QR tersebut merupakan bagian dari pendataan program Subsidi Tepat oleh PT Pertamina Patra Niaga di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap.
Pendataan kode QR telah gencar dilakukan sejak 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini, meski belum diketahui kapan aturan tersebut resmi diberlakukan.
Diketahui, sejak Juli 2024 Pertamina Patra Niaga telah memperluas wilayah pendataan hingga 190 kota/kabupaten di Jawa, Madura, Bali, Kepri, Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: pabrikan-honda-kaget-muncul-motor-baru-harga-cuma-rp-16-jutaan-fitur-melimpah-didukung-mesin-euro-4
Semakin banyak daerah yang disasar, penting untuk terlebih dahulu mendaftarkan kode QR agar tidak repot ketika akan mengisi BBM di SPBU.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, cara membuat kode QR Pertamina untuk pembelian BBM Pertalite dan Solar umumnya masih sama.
Hanya saja, jika dulu pendaftaran MyPertamina untuk memperoleh barcode banyak dilakukan secara offline di SPBU, kini pendaftaran lebih diprioritaskan menggunakan website https://subsiditepat.mypertamina.id/.
QR Code Pertamina hanya bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman Subsidi Tepat dan bukan di aplikasi Cvtogel
Syarat membuat QR Code Pertamina Sebelum mendaftar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan
- Foto kendaraan dan nomor polisi.
Ternyata ada 3 hal sepele yang bikin daftar QR Code langsung ditolak.
Saat mendaftar QR Code ada tiga aturan yang harus diingat pemilik kendaraan agar tidak ditolak.
Yang harus diperhatikan soal aturan tata letak KTP, STNK dan foto nomor polisi (pelat nomor) yang didaftarkan QR Code Pertamina.
Berikut ketentuannya:
1. Foto KTP
– Foto KTP harus landscape atau mendatar
– Foto KTP harus full tidak terpotong
– Foto KTP tidak terlalu jauh
2. Foto STNK
– Foto STNK harus landscape atau mendatar
– Foto STNK harus full tidak terpotong
– Foto STNK tidak terlalu jauh
3. Foto Nomor Polisi
– Foto nomor polisi tampak jelas dan tidak buram
– Foto nomor polisi tidak boleh terpotong
Sumber: kodebola.my.id